Selasa, 28 Februari 2012
KTAN(Kartu Tanda Anggota Nasional) & STRTTK
Berdasarkan surat dari Pafi pusat dengan Nomor :042-2011 tgl 10 November 2011 tentang KTAN dan STRTTK. Semua Tenaga Teknis Kefarmasian yang tergabung dalam organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) di wajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN)PAFI dan STRTTK.Hal ini sangat penting karna merupakan Syarat mutlak untuk mengikuti kegiatan PAFI secara nasional antara lain berupa pelatihan Nasional,Rapat kerja Nasional dan Musyawarah Nasional.Bagi anggota Pafi batam yang belum memiliki KTAN jangan khawatir silakan download disini formulir KTAN.selanjutnya di serahkan ke sekretariat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar